Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara
khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak
sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan
untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
Sebagai warga indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat
ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan
ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima
tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan
kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Kewarganegaraan ganda
Kewarganegaraan ganda adalah
sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum
merupakan warga negarasah di
beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah
negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif.
Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang
"memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim
sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena
itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau
lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti
alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk
kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan,
serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut
kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan
kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan
kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut
adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di
suatu negara:
Sedikitnya satu orang tua adalah
warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
Orang tersebut lahir di teritori
negara bersangkutan (jus soli)
Orang tersebut menikahi seseorang
yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).[1]
Orang tersebut
mengalami naturalisasi.
Orang tersebut diadopsi dari
negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang
tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.[2]
Orang tersebut melakukan
investasi uang dalam jumlah besar: Austria,[3] Siprus, Dominika dan St.
Kitts & Nevis.[4]
Setelah kewarganegaraan
diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan
kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi,
sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus
kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja
tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih
memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim
Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang
boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang
sama,"[5] tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara
naturalisasi.[6] Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah
menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas
Britania.[7] Akibatnya, warga negara Britania yang
dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata
pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi
persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik
Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau
Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan
teritori Britania Raya. Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara
dan memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran
di pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua
berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan Irlandia
dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya
memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal
tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai warga negara
Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum
kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga
negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di
daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih
untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.